PADANG - Jajaran
Reskrim Polsek Lubukbegalung mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap
gadis di bawah umur, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.30.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal
dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/12) sehari
setelah kejadian perkosaan dilakukan terhadap korban. Kedua pelaku
tersebut, Seppria Fernando, 16, warga Paraklaweh dan Taufik Oktarino,
16, warga Piai.
Kejadian berawal ketika Rabu (24/12),
korban berinisial AW,15, warga Pampangan Kecamatan Lubeg usai merayakan
ulang tahun salah seorang temannya di Plasa Andalas, singgah ke rumah
temannya berinisial DL, 16 di Paraklaweh, Lubeg.
Setelah urusan selesai, korban meminta
kepada mantan pacarnya, Seppria Fernando, untuk dijemput sekitar pukul
20.00. Pelaku pun menjemput korban.
Sebelum menuju ke rumah, korban dibawa
pelaku untuk bertemu temannya bernama Taufik Oktarino,16, dengan alasan
menjemput uang di sebuah rumah kosong di kawasan Piai Tangah.