PADANG - Jajaran
Reskrim Polsek Lubukbegalung mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap
gadis di bawah umur, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.30.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal
dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/12) sehari
setelah kejadian perkosaan dilakukan terhadap korban. Kedua pelaku
tersebut, Seppria Fernando, 16, warga Paraklaweh dan Taufik Oktarino,
16, warga Piai.
Kejadian berawal ketika Rabu (24/12),
korban berinisial AW,15, warga Pampangan Kecamatan Lubeg usai merayakan
ulang tahun salah seorang temannya di Plasa Andalas, singgah ke rumah
temannya berinisial DL, 16 di Paraklaweh, Lubeg.
Setelah urusan selesai, korban meminta
kepada mantan pacarnya, Seppria Fernando, untuk dijemput sekitar pukul
20.00. Pelaku pun menjemput korban.
Sebelum menuju ke rumah, korban dibawa
pelaku untuk bertemu temannya bernama Taufik Oktarino,16, dengan alasan
menjemput uang di sebuah rumah kosong di kawasan Piai Tangah.
"Saat temannya itu meminjam motor,
tinggal saya bersama pelaku. Nah, saat menunggu tersebut pelaku memaksa
saya. Karena terus berontak, akhirnya dia membius saya dan tak sadarkan
diri," ungkap AW kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) saat ditemui di
Kapolsek Lubeg kemarin.
Saat mulai sadar, barulah korban
terkejut melihat pakaiannya sudah lepas. "Tak lama temannya tadi (
Taufik Oktarino, red) datang kembali. Saya sempat dengar temannya
tersebut meminta jatah. Saya kembali berontak, namun kalah tenaga,"
tambah korban.
Tak sampai disitu saja, kedua pelaku
membonceng korban menuju SD 36 di kawasan Dangautaduah sekitar pukul
21.00. Di sana seorang pria telah menunggu. "Di lokasi tersebut sepi.
Melihat kondisi demikian, saya ngotot minta diantarkan pulang," ungkap
korban.
Namun, aksi kedua pelaku untuk menyerahkan korban ke orang yang masih dalam penyelidikan tersebut, tidak berhasil.
"Saya menelepon DL minta dijemput.
Sambil menelepon, saya terus menjarak dari pelaku dan langsung lari.
Saat lari tersebut, saya bertemu dengan dua bapak-bapak dan saya
langsung minta tolong," ungkap korban.
Setelah diamankan dua bapak itu, tiba
temannya DL bersama saudaranya menjemput korban di lokasi tersebut.
Meski telah dijemput, pelaku terus menguber bahkan teman korban DL yang
menjemput di lokasi sempat dilukai dengan pisau.
"Gak tau siapa yang menusuk. Tapi kata
teman saya, saat itu dia sempat melihat seorang pelaku memegang pisau.
Dia mengalami luka gores di paha," tambah AW.
Berkat bantuan warga dan teman korban
yang kebetulan juga membawa saudaranya, korban langsung diantarkan
pulang. Namun pelaku malah meneror dan mengancam korban melalui telepon
genggamnya. "Dia terus hubungi saya, neror dan pokoknya macam-macamlah
isi smsnya," ungkap korban.
Ancaman ini membuat korban takut
menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Korban baru
menceritakan ke orangtuanya setelah ditemani temannya. Alhasil, korban
bersama orangtua dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke
pihak Polsek Lubeg.
Penangkapan pelaku yang ternyata bernama asli Seppria Fernando berkat bantuan dan kerjasama DL.
"Pelaku terus menghubungi DL. DL pun
kita buntuti dan kawal terus. Namun pelaku justru mempermainkan kami.
Awalnya berjanji ketemu di jembatan Marapalam, berubah janji di Piai.
Sempat beberapa kali berubah tempat, akhirnya pelaku menemui DL di
kawasan Pauh. Saat itu, petugas yang telah siaga sebelumnya langsung
mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil ditangkap Jumat
malam sekitar pukul 21.30 langsung dibawa ke Mapolsek Lubeg. Berkat
keterangan pelaku, jajaran Reskrim kembali menuju lokasi kedua untuk
mengamankan pelaku lainnya, Taufik.
"Awalnya kami menuju rumah pelaku. Saat
dicari dia tidak ditemukan dan ternyata berada di rumah kontrakan
lamanya. Orangtua pelaku yang mendului petugas, berusaha melindungi
pelaku. Pelaku pun berusaha kabur. Setelah mengeluarkan dua kali
tembakan, baru pelaku bisa dibekuk," terang Kapolsek.
Kini, kedua pelaku diancam UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman paling tinggi
15 tahun paling rendah 3 tahun penjara. Serta dikenakan Pasal 332 KUHP
dengan ancaman 5 tahun lebih.
Seppria Fernando, pelaku, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
"Kami kenal dicomblangin teman. Setelah
seminggu PDKT kami pacaran. Malahan waktu itu kami janji jalan-jalan dan
memang saya bawa dia ke tempat Taufik menjemput uang. Kami melakukannya
suka sama suka dan agar dia mau saya bawa ke tempat gelap," ungkap
pelaku.sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment