Tuesday 30 December 2014

Usai Hadiri Ultah, Digarap Mantan Pacar dan Kawannya

PADANG - Jajaran Reskrim Polsek Lubukbegalung mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.30.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/12) sehari setelah kejadian perkosaan dilakukan terhadap korban. Kedua pelaku tersebut, Seppria Fernando, 16, warga Paraklaweh dan Taufik Oktarino, 16, warga Piai.
Kejadian berawal ketika Rabu (24/12), korban berinisial AW,15, warga Pampangan Kecamatan Lubeg usai merayakan ulang tahun salah seorang temannya di Plasa Andalas, singgah ke rumah temannya berinisial DL, 16 di Paraklaweh, Lubeg.
Setelah urusan selesai, korban meminta kepada mantan pacarnya, Seppria Fernando, untuk dijemput sekitar pukul 20.00. Pelaku pun menjemput korban.
Sebelum menuju ke rumah, korban dibawa pelaku untuk bertemu temannya bernama Taufik Oktarino,16, dengan alasan menjemput uang di sebuah rumah kosong di kawasan Piai Tangah.
"Saat temannya itu meminjam motor, tinggal saya bersama pelaku. Nah, saat menunggu tersebut pelaku memaksa saya. Karena terus berontak, akhirnya dia membius saya dan tak sadarkan diri," ungkap AW kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) saat ditemui di Kapolsek Lubeg kemarin.
Saat mulai sadar, barulah korban terkejut melihat pakaiannya sudah lepas. "Tak lama temannya tadi ( Taufik Oktarino, red) datang kembali. Saya sempat dengar temannya tersebut meminta jatah. Saya kembali berontak, namun kalah tenaga," tambah korban.
Tak sampai disitu saja, kedua pelaku membonceng korban menuju SD 36 di kawasan Dangautaduah sekitar pukul 21.00. Di sana seorang pria telah menunggu. "Di lokasi tersebut sepi. Melihat kondisi demikian, saya ngotot minta diantarkan pulang," ungkap korban.
Namun, aksi kedua pelaku untuk menyerahkan korban ke orang yang masih dalam penyelidikan tersebut, tidak berhasil.
"Saya menelepon DL minta dijemput. Sambil menelepon, saya terus menjarak dari pelaku dan langsung lari. Saat lari tersebut, saya bertemu dengan dua bapak-bapak dan saya langsung minta tolong," ungkap korban.
Setelah diamankan dua bapak itu, tiba temannya DL bersama saudaranya menjemput korban di lokasi tersebut. Meski telah dijemput, pelaku terus menguber bahkan teman korban DL yang menjemput di lokasi sempat dilukai dengan pisau.
"Gak tau siapa yang menusuk. Tapi kata teman saya, saat itu dia sempat melihat seorang pelaku memegang pisau. Dia mengalami luka gores di paha," tambah AW.
Berkat bantuan warga dan teman korban yang kebetulan juga membawa saudaranya, korban langsung diantarkan pulang. Namun pelaku malah meneror dan mengancam korban melalui telepon genggamnya. "Dia terus hubungi saya, neror dan pokoknya macam-macamlah isi smsnya," ungkap korban.
Ancaman ini membuat korban takut menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Korban baru menceritakan ke orangtuanya setelah ditemani temannya. Alhasil, korban bersama orangtua dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lubeg.
Penangkapan pelaku yang ternyata bernama asli Seppria Fernando berkat bantuan dan kerjasama DL.
"Pelaku terus menghubungi DL. DL pun kita buntuti dan kawal terus. Namun pelaku justru mempermainkan kami. Awalnya berjanji ketemu di jembatan Marapalam, berubah janji di Piai. Sempat beberapa kali berubah tempat, akhirnya pelaku menemui DL di kawasan Pauh. Saat itu, petugas yang telah siaga sebelumnya langsung mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.30 langsung dibawa ke Mapolsek Lubeg. Berkat keterangan pelaku, jajaran Reskrim kembali menuju lokasi kedua untuk mengamankan pelaku lainnya, Taufik.
"Awalnya kami menuju rumah pelaku. Saat dicari dia tidak ditemukan dan ternyata berada di rumah kontrakan lamanya. Orangtua pelaku yang mendului petugas, berusaha melindungi pelaku. Pelaku pun berusaha kabur. Setelah mengeluarkan dua kali tembakan, baru pelaku bisa dibekuk," terang Kapolsek.
Kini, kedua pelaku diancam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun penjara. Serta dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih.
Seppria Fernando, pelaku, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
"Kami kenal dicomblangin teman. Setelah seminggu PDKT kami pacaran. Malahan waktu itu kami janji jalan-jalan dan memang saya bawa dia ke tempat Taufik menjemput uang. Kami melakukannya suka sama suka dan agar dia mau saya bawa ke tempat gelap," ungkap pelaku.

sumber : jpnn.com

No comments: