Aturan mainnya sudah jelas. Syarat utama produk pangan yang ingin
diperdagangkan secara komersial dalam jangkauan yang lebih luas adalah
memiliki izin edar. Bisa dari Dinkes, untuk industri rumah tangga
(P-IRT), atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bagi industri
dengan skala lebih besar (nomor MD untuk produk makanan/minuman dalam
negeri) dan ML untuk produk makanan/minuman impor). Jadi, kalau sudah
melewati BPOM, makanan kemasan harusnya sudah layak makan.
Lalu, bagaimana jika ada klaim tambahan yang menyatakan bahwa produk mengandung alergen atau tidak sesuai untuk anak
usia tertentu dan ibu hamil? Klaim tersebut adalah panduan kita, Ma,
bukan untuk menakut-nakuti atau menandakan pangan tersebut tidak layak
makan secara umum. Klaim alergen, misalnya, sangat penting untuk
orang-orang dengan kondisi alergi, sehingga dia tidak akan memilih
pangan tersebut karena bisa mencetuskan munculnya alergi pada dirinya.
Tertulis
di situs BPOM, pencantuman peringatan merupakan hak konsumen atas
informasi yang benar, jelasn dan jujur. Ini juga merupakan perlindungan
dan penyediaan informasi bagi konsumen untuk membuat keputusan memilih
makanan sesuai kebutuhannya. Karena itu, sebagai konsumen, Anda wajib
memahami kondisi diri dan keluarga, Ma, dan membaca ingredients serta
klaim secara teliti.
sumber : parenting.co.id
No comments:
Post a Comment